Syarat Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah mengisi Formulir permohonan yang telah di sediakan dengan di lampiri dokumen lainnya sebagai berikut :

  1. Sertifikat yang belum berakhir.
  2. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  3. Identitas diri berupa kartu keluarga, KTP/SIM/Paspor.
  4. PBB tahun berjalan.
  5. Rekomendasi perpanjangan dari kreditur, Jika sertifikatnya menjadi hak tanggungan dari Bank yang memberi pinjaman.
  6. Surat Kuasa (Jika pengurusannya di kuasakan)

Sumber : Gudang ART Design

GUDANG ART DESIGN merupakan Produsen dan Pengrajin Kerajinan Kreatif di Indonesia. Produk Kerajinan yang dihasilkan antara lain: Kerajinan Tembaga /Kerajinan Kuningan, Kaca Patri, Aluminium Cor, Ornamen Masjid dan semua produk kreatif berbahan tembaga, kuningan, aluminium dan kaca.

Info & Pemesanan: 081266321414