Bentuk Lambang dan Logo Pengadilan Negeri (PN) biasanya menggunakan bahan logam dari kuningan ukuran dan ketebalan pun bervariasi antara 0,6mm atau 0,8mm, Lambang atau Logo Pengadilan Negeri berbentuk Perisai dalam Bahasa Jawa disebut (Tameng) atau lonjong, bulat telur. Mengenai Arti dan Makna lambang aatau Logo Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :
- Garis Tepi, merupakan 5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 sila dari pancasila
- Tulisan “PENGADILAN NEGERI …….diisi nama kota………………” yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
- Lukisan Cakra diambil dalam cerita pewayangan, Cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata ” Pamungkas ” (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidakadilan. Cakra dalam lambang atau logo pengadilan negeri adalah yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api ini menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya dengan tujuan agar menjalankan fungsinya dalam memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
- Perisai Pancasila, terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 jo. pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 yang rumusannya berbunyi sebagai berikut : “Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
- Untaian Bunga Melati, Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) mempunyai sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
- Seloka Pada tulisan “dharmmayukti” terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan ” dharmmayukti ” yang ditulis dengan huruf Jawa. Kata “DHARMMA” mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata “YUKTI” mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata “DHARMMAYUKTI” mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.Sedangkan Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.