Ada 4 Jenis kontrak kerja dalam membangun rumah :
- Borongan artinya semua jenis pekerjaan mulai persiapan hingga pelaksanaan pembangunan rumah diserahkan kepada pemborong.
- Cost plus fee artinya dilakukan bila biaya pembangunan sulit diestimasi secara aktual.
- Borong Upah artinya Pemilik rumah menyediakan bahan bangunan sedangkan pemborong melakukan pekerjaan pembangunan dengan mendapatkan upah atas jasa pekerjaaannya.
- Borongan per pekerjaan artinya Pemilik rumah menyerahkan tugas pembangunan rumah kepada beberapa sub-pemborong yang masing-masing menguasai unit pekerjaannya.