Jenis Kontrak Kerja Dalam Membangun Rumah

Jenis Kontrak Kerja Dalam Membangun Rumah

Ada 4 Jenis kontrak kerja dalam membangun rumah :

  1. Borongan artinya semua jenis pekerjaan mulai persiapan hingga pelaksanaan pembangunan rumah diserahkan kepada pemborong.
  2. Cost plus fee artinya dilakukan bila biaya pembangunan sulit diestimasi secara aktual.
  3. Borong Upah artinya Pemilik rumah menyediakan bahan bangunan sedangkan pemborong melakukan pekerjaan pembangunan dengan mendapatkan upah atas jasa pekerjaaannya.
  4. Borongan per pekerjaan artinya Pemilik rumah menyerahkan tugas pembangunan rumah kepada beberapa sub-pemborong yang masing-masing menguasai unit pekerjaannya.
2/5 - (1 vote)