Categories: Blog Updates

Lambang Garuda Pancasila | Garuda Tembaga dan Kuningan


Pusat pembuatan lambang Garuda Tembaga dan Kuningan – Industri kerajinan lambang negara Garuda Pancasila Tembaga dan Kuningan.
Lambang Garuda Pancasila sebagai lambang negara Republik Indonesia sesuai  UUD’45


GARUDA PANCASILA

Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia

BAB IV
LAMBANG NEGARA
Bagian Kesatu
 
Umum

Pasal 46

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelahkanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantaipada leher Garuda , dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pasal 47

Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalamPasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilikisayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Pasal 48

Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentukbintang yang bersudut lima. b. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai ; c. Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh HikmatKebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagiankanan atas perisai; dan e. Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagiankanan bawah perisai.

Pasal 49

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiriatas: a. Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawahperisai;b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentukjantung; dane. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Pasal 50

Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua

Penggunaan Lambang Negara

Pasal 51

Lambang Negara wajib digunakan di : a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan ;b. luar gedung atau kantor;c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, beritanegara, dan tambahan berita negara; d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;e. uang logam dan uang kertas; atau f. materai.

Pasal 52

Lambang Negara dapat digunakan:a. sebagai cap atau kop surat jabatan; b. sebagai cap dinas untuk kantor; c. pada kertas bermaterai;d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan; e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedangmengemban tugas negara di luar negeri;f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan olehPemerintah ; h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/ataui. di rumah warga negara Indonesia.

Pasal 53

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada : a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung dan/atau kantor lembaga negara; c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan; d. gedung dan/atau kantor lainnya.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantorse bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada: a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dancamat.(3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung ataukantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf adan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksuddalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.-(4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara,tambahan lembaran negara, berita negara, dantambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54

Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Dewan Perwakilan Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah Agung dan badan peradilan; f. Badan Pemeriksa Keuangan; g. menteri dan pejabat setingkat menteri; h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeriyang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasausaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsulkehormatan; i. gubernur, bupati atau walikota; j. notaris; dan k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang undang .
Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Dewan Perwakilan Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah Agung dan badan peradilan; f. Badan Pemeriksa Keuangan;g. menteri dan pejabat setingkat menteri; h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeriyang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasausaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; i. gubernur, bupati atau walikota ; j. notaris; dan k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

Pasal 55

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/ataugambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur denganketentuan: a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri danlebih tinggi daripada Bendera Negara; dan b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presidendan/atau gambar Wakil Presiden.

Pasal 56

Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuranruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalamlampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undangini.Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.

Bagian Ketiga

Larangan

Pasal 57

Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara ;b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Rate this post

This post was last modified on 10 Juli 2019 10:11 am

Share
Purwo Supriyatno

Pengrajin, Gallery dan Pusat Kerajinan Tembaga Kuningan dan Kaca Patri Terbaik Indonesia. Untuk pemesanan dan informasi produk kerajinan bisa hubungi kami melalui kontak dibawah ini: Telp./WA: 081266321414

Published by
Purwo Supriyatno

Pos terbaru

Minisite baru PURWO.ID: Personal Blog Purwo Supriyatno

Mengawali tahun 2020 ini, kami membuat sebuah personal blog baru dengan alamat URL https://purwo.id.

4 tahun ago

Contoh Lampu Gantung Tembaga Masjid

Berikut ini adalah contoh lampu gantung tembaga kuningan yang di produksi pengrajin tembaga terbaik GUDANG…

5 tahun ago

Mengaplikasikan Lampu Gantung Tembaga Terkemuka dan Terbaik

Saat ini keberadaan produk lampu gantung tembaga masih menjadi produk unggulan. Untuk bangunan yang banyak…

5 tahun ago

Kerajinan Mustaka Masjid Tembaga Kuningan Terbaik No.1

Spesifikasi material mustaka mahkota masjid kuningan dan tembaga, harga mustaka kubah masjid, konsultasi desain mustaka…

4 tahun ago

Pusat Kerajinan Tembaga Dan Kuningan Terbaik Di Indonesia

Bicara produk, produk yang dihasilkan beraneka ragam seperti: kubah masjid tembaga, kubah masjid kuningan, ornamen…

5 tahun ago

Berapa Ukuran Plat Tembaga yg digunakan dalam Kerajinan Logam?

Berapa ukuran plat tembaga ideal yang digunakan GUDANG ART DESIGN untuk membuat produk kerajinan tembaga

5 tahun ago