Categories: Blog Updates

Peraturan Tentang Denda Keterlambatan Dalam Proyek

Peraturan tentang denda keterlambatan proyek

Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pemutusan Kontrak.

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:

a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;

b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau

d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi.Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.

Peraturan denda keterlambatan proyek tersebut telah direvisi menjadi :
Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai  bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Yang patut diperhatikan adalah tentang pemberian kesempatan terlambat melalui addendum waktu pelaksanaan menurut saya mengikat pada pasal 93 ayat 1 sehingga denda keterlambatan baru dapat dikenakan apabila putus kontrak. Sedangkan Penyedia yang diberikan masa keterlambatan tanpa addendum, karena kesalahan penyedia, terkena pasal 120 ayat 1: selama masa keterlambatan diberikan denda 1/1000/hari.

Rate this post

This post was last modified on 10 Juli 2019 9:48 am

Share
Purwo Supriyatno

Pengrajin, Gallery dan Pusat Kerajinan Tembaga Kuningan dan Kaca Patri Terbaik Indonesia. Untuk pemesanan dan informasi produk kerajinan bisa hubungi kami melalui kontak dibawah ini: Telp./WA: 081266321414

Published by
Purwo Supriyatno

Pos terbaru

Minisite baru PURWO.ID: Personal Blog Purwo Supriyatno

Mengawali tahun 2020 ini, kami membuat sebuah personal blog baru dengan alamat URL https://purwo.id.

6 tahun ago

Contoh Lampu Gantung Tembaga Masjid

Berikut ini adalah contoh lampu gantung tembaga kuningan yang di produksi pengrajin tembaga terbaik GUDANG…

6 tahun ago

Mengaplikasikan Lampu Gantung Tembaga Terkemuka dan Terbaik

Saat ini keberadaan produk lampu gantung tembaga masih menjadi produk unggulan. Untuk bangunan yang banyak…

6 tahun ago

Kerajinan Mustaka Masjid Tembaga Kuningan Terbaik No.1

Spesifikasi material mustaka mahkota masjid kuningan dan tembaga, harga mustaka kubah masjid, konsultasi desain mustaka…

5 tahun ago

Pusat Kerajinan Tembaga Dan Kuningan Terbaik Di Indonesia

Bicara produk, produk yang dihasilkan beraneka ragam seperti: kubah masjid tembaga, kubah masjid kuningan, ornamen…

6 tahun ago

Berapa Ukuran Plat Tembaga yg digunakan dalam Kerajinan Logam?

Berapa ukuran plat tembaga ideal yang digunakan GUDANG ART DESIGN untuk membuat produk kerajinan tembaga

6 tahun ago