GUDANG ART DESIGN – Syarat Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin yang harus di perlukan sebelum bangunan di dirikan di suatu lokasi. IMB mutlak harus di miliki pemilik rumah.
Pemilik tentunya tidak ingin rumah yang sudah berdiri akhirnya di robohkan oleh pemerintah hanya karena tidak memiliki izin yang jelas. Agar biaya pengurusan murah maka sebaiknya pemilik rumah mengurus atau mencari sendiri surat izin tersebut. Untuk mendapatkan IMB, pemilik rumah harus mengajukan Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan dengan melampirkan.
Syarat Mengurus IMB
Berikut ini adalah beberapa syarat mengurus IMB
- Surat tanah/Akte tanah.
- Surat Keterangan Kepala Desa setempat.
- Foto Copy KTP pemilik.
- Foto Copy Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan).
- Gambar Arsitek dan ME (Mekanikal elektrikal).
- Perhitungan Struktur bangunan.
- Denah Lokasi.
Keuntungan memiliki IMB
Berikut ini beberapa keuntungan memiliki IMB yang di ambil dari berbagai situs, Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
- Meningkatkan nilai jual rumah
- Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
- Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
- Jaminan kredit bank
- Peningkatan status tanah
- Informasi peruntukan dan rencana jalan
Kebermanfaatan IMB
Mengurus IMB untuk bangun rumah baru atau me renovasi rumah memang bukan hal yang mudah. Namun ternyata memiliki IMB memberikan keuntungan untuk Anda, mulai dari mendapatkan kepastian hukum sampai meningkatkan nilai ekonomis rumah Anda.