Peraturan Tentang Denda Keterlambatan Dalam Proyek

Peraturan Tentang Denda Keterlambatan Dalam Proyek

Peraturan tentang denda keterlambatan proyek

Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pemutusan Kontrak.

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:

a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;

b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau

d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi.Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.

Peraturan denda keterlambatan proyek tersebut telah direvisi menjadi :
Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai  bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Yang patut diperhatikan adalah tentang pemberian kesempatan terlambat melalui addendum waktu pelaksanaan menurut saya mengikat pada pasal 93 ayat 1 sehingga denda keterlambatan baru dapat dikenakan apabila putus kontrak. Sedangkan Penyedia yang diberikan masa keterlambatan tanpa addendum, karena kesalahan penyedia, terkena pasal 120 ayat 1: selama masa keterlambatan diberikan denda 1/1000/hari.

Rate this post