Peraturan tentang denda keterlambatan proyek Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pemutusan Kontrak. (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang […]