Tag Archives: peraturan denda keterlambatan proyek

Peraturan Tentang Denda Keterlambatan Dalam Proyek

Peraturan Tentang Denda Keterlambatan Dalam Proyek

Peraturan tentang denda keterlambatan proyek Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pemutusan Kontrak. (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang […]